Syifa Ainun Qalbi; " />
Skripsi
Analisis Pemungutan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Belanja Barang Pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Makassar
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 di LPP RRI Makassar telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan cara mengelompokan terlebih dahulu nilai transaksi yang dilakukan. faktor yang menghambat pemungutan PPh Pasal 22 di LPP RRI Makassar yaitu kurangnya pemahaman bendahara dalam perhitungan perpajakan atas hal ini diambil solusi oleh bendahara dengan cara melakukan perhitungan dasar pengenaan pajak (DPP) kembali kepada verifikator pajak serta faktor pendukung pemungutan PPh Pasal 22 di LPP RRI Makassar yaitu adanya NPWP dari lawan transaksi serta pengetahuan bendahara dalam melakukan sosialisasi hak dan kewajiban lawan transaksi jika melakukan transaksi dengan pihak Instansi Pemerintahan.
Tidak tersedia versi lain